LNO juga menyatakan, bahwa pihaknya dan keluarga telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan kasus tudingan tersebut dalam waktu dekat. Dimana direncanakan pada awal Agustus akan dilaksanakan penyelesaiaan sesuai dengan kesepakatan adat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten TTU menerima pengaduan dari MdST. Yang bersangkutan mengaku diterlantarkan LNO, suaminya. Dikatakannya, suaminya yang juga komisioner KPU itu menelantarkan dirinya dan anak – anak dan lebih memilih bersama selingkuhan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait