KEFAMENANU, iNewsSumba.id – LNO, oknum Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) membantah tudingan dirinya sebagai pelaku penelantaran anak dan isteri demi selingkuhan. Menurutnya justru dirinya yang menjadi korban karena diterlantarkan isterinya.
Kepada iNews.id, LNO, menyatahan laporan tersebut telah diajukan sejak 28 Mei 2023. Dan terkait hal itu telah pula 2 kali dilakukan pertemuan keluarga untuk penyelesaian masalah secara adat dan keluarga. Pertemuan keluarga itu berlangsung pada 22 Juni 2023 dan 6 Juli 2023 lalu.
"Jadi Saya juga bingung kenapa pengaduan dari Bulan Mei tapi beritanya baru muncul saat semua sudah disepakati untuk diselesaikan dengan baik," tukasnya kepada iNews.id via pesan WhatsApp, Jumat (4/8/2023) pagi lalu sembari menegaskan bahwa tuduhan itu hanyalah upaya untuk merusak citranya.
Tidak hanya itu, LNO juga mengatakan bahwa tudingan itu aalah upaya untuk pembunuhan karakternya. Selain itu disebutkanya, justru dirinyalah yang menjadi korban penelantaran oleh isterinya.
"Justru Saya yang dari awal diterlantarkan dan di tinggal sendiri oleh istri dan Saya selama ini di urus oleh keluarga Saya. Jadi kalau bilang selingkuh, tuduhan yang hanya bertujuan untuk merusak nama Saya," tegas LNO.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait