Derai Air Mata Hangatkan Restorative Justice Perkara KDRT di Ruang Kerja Kajari Sumba Timur

Dion Umbu Ana Lodu
Pelaku Kasus KDRT dan korban saling memaafkan dalam proses RJ di Kejari Sumba Timur - Foto Kolase : iNewsSumba.id

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.idDerai air mata hangatkan proses Restorative Justice (RJ) Perkara KDRT di Ruang Kerja Viktoris P. Purba, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, NTT. Pelaku dan korban yang adalah suami isteri tak kuasa menahan haru, apalagi turut pula menangis haru kelima buah cinta keduanya. Situasi yang kemudian membuat hanyut suasana seluruh pihak yang hadir saat itu.

Senin (31/8/2023) siang kemarin kegarangan Martinus Djami yang pada bulan Mei 2023 silam menganiaya Marlin isterinya luruh. Di depan penyidik Polres, Kajari dan Kasie Tipidum plus Bupati serta Sekda Sumbas Timur, dengan suara tercekat dan terbata Marthinus memohonkan maaf pada isterinya.

Kesepakatan korban dan pelaku untuk tidak lagi melanjutkan perkara itu ke ruang sidang Pengadilan Negeri tercapai berkat mediasi yang dilakukan intens oleh Muhammad Rony selaku Kasie Tipidum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.  Yang mana kesepakatan itu juga disaksikan oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing dan Sekda Umbu Ngadu Ndamu, sebagai perwakilan tokoh masyarakat.

Kepada pelaku dan korban, Kajari Viktoris menegaskan, RJ diberikan karena dilandasi pertimbangan matang. Di mana sebutnya salah satunya untuk pemulihan hubungan keluarga seperti semula. Bupati Sumba Timur juga turut memberikan wejangan pada pelaku untuk selaliu mengingat pengorbanan seorang isteri.

.

“Resapilah kesabaran serta cinta seorang isteri. Yang mana dalam kasus ini kita lihat walau jadi korban tetap tidak hanya memaafkan tapi juga mengampuni,” ungkap Bupati Khristofel Praing dengan suara bergetar menahan keharuan.


Kajari Viktoris P Purba dan Bupati Khristofel Praing berikan nasehat kepada pelaku KDRT dalam proses Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Sumba Timur - Foto : iNewsSumba.id

 

Di penghujung proses RJ itu, keluarga yang kembali disatukan itu kembali memohon agar kasus dimaksud tidak dilanjutkan ke sidang di Pengadilan. permohonan yang tulus itu lagi – lagi  dihaturkan dengan diwarnai pelukan dan tangis haru keluarga yang menghanyutkan suasana.

Untuk diketahui,  kasus KDRT itu terjadi pada pertengahan mei 2023 lalu. Dimana Mhartinus memukul dan menendang serta menyeret isterinya hingga alami cidera. Perbuatan itu dipicu oleh rusaknya sepeda motor milik pelaku tapi tidak diberitahukan karena isterinya sibuk di sebuah acara kedukaan kerabat mereka.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network