Tersangka AU yang kemudian mengantar 3 korban ke Bandara UMK. Ketiga korban, kata Jumpatua itu rencananya akan terbang dengan pesawat Wings Air ke Kupang selanjutnya dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Surabaya.
“Para korban mengaku hendak bekerja ke luar negeri juga daerah namun hanya dibekali KTP, fotocopy KK dan surat vaksin juga fotokopi akte serta ijazah terakhir. Dari hasil pemeriksaan dan dan analisa yuridis telah di temukan 2 alat bukti yang sah, sehingga penyidik bekesimpulan menetapkan AU dan MAN sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait