SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Polres Sumba Timur berhasil mengungkap dan menahan 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belum lama ini. 2 orang itu masing – masing AM dan MAN berhasil memperdayai 3 korbannya dengan iming- iming gaji jutaan.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim IPTU Jumpatua Simanjorang, Sabtu (24/6/2023) di Mapolres setempat menguraikan ikhwal terungkapnya kasus TPPO itu yang mana dimulai dengan adanya laporan pada akhri Februari 2023 lalu dari petugas Pos KP3 Udara.
“Kami dapat laporan dari anggota KP3 udara bahwa ada amankan 3 orang yang disebutkan hendak berangkat ke Malaysia. Namun dipastikan tidak dibekali dokumen yang legal,” jelas Jumpatua.
Ketiganya lalu dibawa aparat dan mereka mengakui sebelumnya membaca informasi di Facebook yang pada intinya menawarkan pekerjaan di luar negeri. Komunikasi antara para korban dan pemosting kemudian berlanjut, dan disebutkan korban akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji Rp5 juta perbulannya. Juga ada lowongan kerja di Jakarta dengan gaji yang juga dipandang korban menjanjikan.
Tersangka AU yang kemudian mengantar 3 korban ke Bandara UMK. Ketiga korban, kata Jumpatua itu rencananya akan terbang dengan pesawat Wings Air ke Kupang selanjutnya dengan menggunakan pesawat Lion Air dari Kupang ke Surabaya.
“Para korban mengaku hendak bekerja ke luar negeri juga daerah namun hanya dibekali KTP, fotocopy KK dan surat vaksin juga fotokopi akte serta ijazah terakhir. Dari hasil pemeriksaan dan dan analisa yuridis telah di temukan 2 alat bukti yang sah, sehingga penyidik bekesimpulan menetapkan AU dan MAN sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait