SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sudah mencuri sapi namun kemudian menghubungi korbannya untuk meminta uang tebusan jika mau sapi korban dikembalikan. Inilah yang menjadi petunjuk awal aparat gabungan Unit Buser Polres Sumba Timur dan aparat Polsek Lewa menciduk Enos, tersangka pencuri sapi.
Kepada iNewsSumba.id Selasa (6/6/2023) Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Muhamad Andy Fayet mengatakan, Enos merupakan warga Desa Pulu Panjang dan telribat dalam pencurian ternak sapi dengan Yunus yang diakui sebagai otak pencurian itu.
Ternak sapi itu merupakan milik Soleman Hanau Mbera, warga Desa Mandas Kecamatan Katala Hamu Lingu yang biasanya ditambatkan di halaman rumahnya. Namun pada 24 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WITA lalu sapi itu tidak ditemukan pemiliknya di tempat biasa. Pemilik ternak kemudian melaporkan ke Polisi pada 30 Mei lalu, setelah sebelumnya mengaku dihubungi Enos yang meminta uang tebusan Rp5 juta jika mau sapi itu dikembalikan.
Penelusuran aparat kemudian dilakukan dengan dan akhirnya dilakukan penangkapan dan penyergapan pada Enos di kediamanannya pada 31 Mei lalu.
“Enos kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Kepada petugas dia mengaku mencuri atas perintah dan petunjuk Yunus. warga Desa Ngadu Langgi,” tukas Andy Fayet yang saat itu Aipda Juan pablo, Kanit Reskrim Polsek Lewa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait