Hindari Plagiarisme, Lapas Waikabubak Daftarkan Merek Jasa Janji Bui

Dion. Umbu Ana Lodu
Kakanwil NTT, Marciana Dominika Jone didampingi Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Frence Y. Ndun dan Kalapas Waikabubak Yohanis Varianto menunjukan dokumen keabsahan Merk jasa Kafe 'janji Bui' - Foto : iNewsSumba.id

SUMBA BARAT, iNewsSumba. id - Merek “Janji Bui” resmi didaftarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak sebagi merek jasa pada Selasa (16/5/2023). Hal itu dilakukan agar terhindar dari plagiarisme atau penjiplakan.

Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana Dominika Jone yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Frence Y. Ndun.

“Ini untuk memastikan bahwa merek Janji Bui terlindungi sesuai dengan jasa yang ditawarkan. Selain itu, ini juga membantu memperkenalkan dan meningkatkan daya saing cafe ini,” jelas Marciana terkairt dengan pendaftaran kafe kapal Janji Bui sebagai merek jasa.

Kesempatan ini juga dimanfaatkan Marciana untuk memantau langsung pengelolaan lahan SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi) sebagai program pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Waikabubak.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network