Uang tebusan yan diminta oleh kedua residivis curnak itu, kata Jumpatua sebesar Rp4 juta. Terkait dengan hal itu korban kemudian membuat laporan polisi dan kemudian ditindaklanjuti aparat. Apalagi kata Jumpatua, beberapa pencuri ternak telah pula ditangkap sebelumnya dan kini meringkuk di Lapas Waingapu.
“Penangkapan terhadap Wunu terjadi pada Kamis (4/5/2023) siang lalu dimana saat itu telah diincar petugas dan saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Praipaha dilakukan pengejaran dan lalu dibekuk petugas tanpa perlawanan berarti darinya,” pungkas Jumpatua.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait