SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Proyek Peningkatan Jalan Laiwila Kabanda di Kecamatan Pahunga Lodu Kabupaten Sumba Timur, NTT yang didanai DAK Reguler pada APBD 2022 hingga kini masih belum rampung. Terkait hal itu, Elvis Karwelo selaku pemilik PT Setia Jaya Nirwana yang mengerjakan proyek itu menyebutkan cuaca menjadi kendala utama dair belum rampungnya proyek dimaksud.
Melalui komunikasi via gawainya, Kamis (2/3/2023) Elvis Karwello menegaskan tidak adanya kendala lain selain cuaca ekstrem yang menyebabkan proyek yang dikerjakannya belum juga rampung. Kendati demikian pihaknya menegaskan komitmen untuk tetap mengerjakan proyek itu hingga selesai.
“Pada intinyakan saya ini kalau masih ada waktu dikasih kesempatan saya kerja, tapi kalau tidak saya juga terima,” tandasnya.
“Kalau masalah kendala yang kami hadapi yaa yang terutama cuaca itu saja,” timpal Elvis.
Cuaca yang dimaksud menurut Elvis adalah hujan yang masih sering turun hingga sangat hambatan utama dari upayanya menuntaskan pekerjaaan pada proyek yang dipercayakan padanya. Sementara material seperti aspal, alat dan lainnya tidak masih jadi persoalan.
“Material seperti aspal dan lain – lain yang didatangkan dari luar itu bahkan ada yang dari bulan 12 dan bulan 1 sudah tiba di lokasi,” jelasnya lagi sembari menambahkan dari sisi personil atau tenaga termasuk operator AMP juga siap.
Ditambahkan pengusaha muda asal Pameti Karata, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur ini, pihaknya berencana pada hari Senin atau Selasa mendatang jika cuaca cenderung kering atau tidak hujan pekerjaan akan dilaksanakan lagi.
“Ini hari sudah cerah, kemarin hujan terus. Yaa kalau normal non stop tanpa ada halangan cuaca, itu berarti kami 10 saja hari saja sudah bisa selesai, kan sisa 8 kilo saja ke selesai,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumba Timur, Yohanis Njurumana, Rabu (1/3/2023) kepada iNewsSumba.id menguraikan pemberlakuan denda bagi kontraktor pelaksana itu diberikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Karena progressnya sampai dengan akhir masa kontrak tidak selesai, dengan segala pertimbangan di mana salah satunya jalan itu benar – benar dibutuhkan oleh masyarakat kita ambil kebijakan di KDP atau kontruksi dalam pengerjaan,” jelasnya lewat sambungan telpon.
Selain itu Yohanis menambahkan, kontraktor juga dikenai denda keterlambatan 1/1000 dikali nilai kontrak setiap harinya. Sehingga kata dia, di saat ini kontraktor itu dalam proses denda.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait