Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada pelaku dan juga korban ditemukan pengakuan bahwa korban dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun. Selama masa itu, pelaku diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari.
"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," jelas Shilton sembari menambakan bahwa pelaku telah ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait