Dukun ini Bisa Gandakan Uang dengan Sperma? Sayang Perbuatannya Berujung Dihakimi Massa

Iskandar Nasution
R, dukun cabul yang mengaku bisa gandakan uang dengan mengoleskan sperma ke uang kertas diamankan aparat pasca dihakimi massa - Foto : MPI

PANDEGLANG, iNewsSumba –  Ulah bejad R (30) yang menyetubuhi gadis berusia 21 tahun berujung di tahanan Polres bahkan sempat dihakimi massa. Pasalnya pria asal Pandeglang, Banten itu selain menggagahi juga mengimingi korbannya dengan penggandaan uang. Caranya sangat nyeleneh, yakni dengan mengoles spermanya ke uang kertas pasca menggauli korbannya.

Yang memiriskan ulahnya bukan sekali dilakukan namun telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 silam. Perbuatannya itu menyusul permintaan keluarga korban untuk menghilangkan gangguan mental anak mereka, karena mendapatkan informasi bahwa R mampu untuk melakukan terapi, doa dan pengobatan.

Sayangnya, bukan menyembuhkan korban, namun justru dijadikan pelampiasan nafsu bejadnya. Untuk memuluskan aksinya R bahkan meminta korban selalu menelan pil KB. Tak hanya itu, R juga mengaku bisa menggandakan uang, caranya adalah mengambil spermanya sehabis melampiaskan nafsunya untuk selanjutnya dioleskan ke uang kertas pecahan 100 ribu. Jika memenuhi keinginan dan nafsunya, korban dijanjikan bisa mendapatkan uang Rp2 miliar dari hasil penggandaan.

Agar perbuatannya terus berlanjut, korban dipaksa dan diancam akan dibunuh jika mengadukan perbuatannya ke keluarga. Namun karena terus tertekan, korban akhirnya mengadukan perbuatan bejad R ke pihak keluarga.

"Korban mengaku kalau pelaku membuat skenario seolah-olah jika keluarganya itu diiming-iming penggandaaan uang," ucap Usup, keluarga korban, Senin (20/2/2023) lalu.

 

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pada pelaku dan juga korban ditemukan pengakuan bahwa korban dibawa oleh pelaku ke Tangerang, selama hampir satu tahun. Selama masa itu, pelaku diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan  terhadap korban sebanyak lima kali dalam sehari.

"Korban ini tinggal di rumah pelaku dari bulan Maret 2022. Selama di rumah pelaku, korban sering disetubuhi modus ritual sehari sampai lima kali," jelas Shilton sembari menambakan bahwa pelaku telah ditahan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Artikel ini sebelumnya tayang di https://daerah.sindonews.com/read/1028155/174/ritual-pengobatan-dan-gandakan-uang-dukun-cabul-ini-setubuhi-gadis-5-kali-sehari-1676937765

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network