"Kegiatan hari ini bagi kami merupakan satu terobosan yang luar biasa," tegasnya.
Pelayanan paspor Jempolan Bajo dilaksanakan 2 hari pada Kamis (2/2/2023) dan Jumat (3/2/2023). Pelayanan hari pertama mulai pukul 15.00-17.00 WITA dipantau langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo, Kepala Bagian Umum, M. Wahab Marawali, dan Kepala Subbag HRBTI, Dian L.R. Lenggu.
Berbeda dengan hari pertama, pelayanan hari kedua akan dilaksanakan mulai pukul 08.00-15.00 WITA. Pelayanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku dengan kuota terbatas. Adapun persyaratan umum yang perlu dibawa pemohon yakni e-KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/Akta Lahir, Buku Nikah/Surat Baptis, dan Paspor Lama jika pemohon hendak menggantinya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait