Sidang Perkara Sengketa Tanah di Kambaru Berlanjut, Penggugat Hadirkan Saksi Ahli

Dion. Umbu Ana Lodu
Secuil pesona kawasan Pantai Kambaru, desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur - Foto : Istimewa

SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, Desa Prai Bakul, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, berlanjut. Sidang kembali digelar di PN Waingapu, Rabu (7/12/2022) dimulai sekira pukul 10.00 WITA dan baru berakhir sekitar pukul 19.20 WITA. Dalam sidang hari ini, Kornelis Kuta Ndahi melalui kuasa hukumnya menghadirkan Prof. Dr. I Made Suwitra, SH, MH, yang merupakan Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa Bali.

Umbu Ndata Jawa Kori, ketua tim kuasa hukum penggugat selepas sidang kepada wartawan menegaskan kehadiran saksi ahli adalah untuk menerangkan sistem kekerabatan. Yang mana sebut dia, di Sumba sistem kekerabatannya patrilineal atau mengikuti garis keturunan ayah atau bapak.

“Ahli mengutarakan tadi dalam sidang bahwa Sumba, Bali dan sampai Papua adalah sistem kekerabatannya patrilineal. Dalam perkara kami ini adalah yang menghalang – halangi sehingga tidak terbitnya sertifikat klien kami yaitu pihak wanita, yang mana telah kawin keluar ke desa lain,” jelas Umbu Ndata.

Lebih jauh ditegaskan Umbu Ndata, saksi ahli yang didatangkan juga untuk mematahkan dalil tergugat yang menyatakan bahwa pihak perempuan punya hak mewarisi.

“Tanggu Hana Witul, mama atau ibu daripada tergugat sudah kawin keluar ke marga Raniaka. Awalnya betul marga Mandolai, betul dia turunan bangsawan tetapi dia sudah kawin keluar dan dibelis dan klien kami ini sebagai yera,” tegasnya.

Saksi ahli yang dihadirkan pihaknya, urai Umbu Ndata adalah Profesor dan Guru Besar, yang mana disidang tadi telah menerangkan dengan jelas  bahwa perempuan tidak punya hak menerima waris jika dilihat dari sistem kekerabatan patrilineal yang berlaku dalam adat dan budaya Sumba.

 

“Kita harapkan dengan hadirnya saksi ahli ini bisa menjadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini,” timpalnya didampingi saksi Ahli dan juga anggota tim kuasa hukum penggugat.

I Made Suwitra, guru besar Universitas Warmadewa yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak penggugat dalam sidang ini menguraikan, kehadirannya antara lain untuk memaparkan tentang sistem kekeluargaan atau kekerabatan oleh masyarakat hukum adat. Selain itu juga terkait penguasaan hak atas tanah yang dalam konteks kepustakaan dikenal dengan tanah ulayat.


Kuasa Hukum Penggugat bersama Saksi Ahli selepas sidang di PN Waingapu dalam kaitan perkara sengketa kepemilikan tanah di Kambaru, desa Prai Bakul, Sumba Timur - Foto : Dion Umbu Ana Lodu
 

“Yang penting sebenarnya ketika berbicara tentang sifat susunan kekeluargaan harus dirujuk di masing -  masing daerah. Kalau di sini kebetulan menganut sistem patrilineal. Ini berarti bahwa dalam konteks warisan harus dilacak dari garis keturunan laki – laki dari keturunan laki – laki. Sehingga dalam konteks warisan anak perempuan bukanlah sebagai ahli waris,” tegasnya.

Terkait dengan kasta atau strata, I Made Suwitra menguraikan bahwa perempuan mengikuti kasta suaminya. “ Seperti di Bali ada yang naik kasta ada yang turun kasta dengan sebutan – sebutan baru. Tetapi dalam konteks nama masih sesuai akta kelahiran tapi sebutan – sebutan di masyarakat inilah yang berbeda ketika ada perkawinan antar kasta,” urainya.

“Penting untuk saya sampaikan agar nanti garis – garis hukumnya bisa jelas dan bahkan pengadilan bisa memberikan keputusan yang adil dan miliki kepastian hukum. Ini harapan seluruh Yustiabel atau pencari keadilan,” pungas I Made Suwitra.

Untuk diketahui dua pihak yang saling berhadapan dalam perkara perdata dengan nomor 23/pdt.G/2022/PN Wgp ini yakni Keluarga Jakub Umbu Randa Ndapanamung dan sejumlha tergugat lainnya versus Kornelis Kuta Ndahi beersama 24 penggugat lainnya. Baik Jakub dan Kornelis sama – sama bersisikukuh merupakan marga Mandawolai yang miliki hak atas tanah di kawasan Kambaru.

Informasi yang dirangkum media ini menyatakan, surat gugatan bertanggal 5 September 2022 ditandatangani oleh tiga kuasa hukum penggugat, yakni Umbu Ndata Jawa Kori, SH, Andrias Tamu Ama, SH., dan Hardiyanto, SH, MH. Disebutkan bahwa, tanah tersebut merupakan tanah milik yang sah dari penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi yang merupakan tanah warisan turun temurun dari kakaknya, almarhum Mandina Nguada yang dikuasai secara sporadik menjadi lahan pertanian dan perkebunan. 

Selanjutnya dalam perjalanan, penggugat I, Kornelis Kuta Ndahi menghibahkan tanah kepada penggugat II sampai penggugat XXI. Gugatan tersebut juga menyatakan bahwa tergugat I hingga tergugat VI yang terdiri dari Jakub Umbu Rada Ndapanamung, Las Ferry R.N. Umbu Randa, Martha Djiara Pay, Dorkas Ndatang, Maria Magdalena Malanggeru dan Yohanis Umbu Tanda tidak memiliki dasar alas hak atas objek sengketa. 

Para penggugat menyatakan bahwa merekalah yang memiliki tanah hak milik di Kambaru, Desa Praibakul, Kecamatan Kahali yang terdiri dari satu hamparan luas dengan rincian 28 bidang dengan rata rata masing masing luasannya mencapai 49.000 meter persegi.

 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network