Polisi Sebut Baim Wong Bisa Dipidana Pasal 220 Laporan Palsu karena Prank Laporan KDRT

Ari Sandita Murti
Baim Wong dan istrinya terancam pidana karena laporan palsu konten prank KDRT. Foto/Instagram

Sebelumnya, Baim Wong mengunggah video prank polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Video tersebut berjudul 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum. Nonton video ini sebelum di takedown'. 

Pada awal video, terlihat Paula berpura-pura menjadi korban KDRT dan bertanya kepada pihak kepolisian tentang apa yang harus dilakukan. "Ceritanya kita bilang maaf yah," kata Baim pada kameramen ketika pura-pura menelepon Paula yang sedang melapor ke polisi. 

Ketika Baim menelepon, Paula segera mengangkatnya dan Baim berpura-pura meminta maaf. Namun, tidak lama kemudian Paula mematikannya. 

Saat berpura-pura meminta maaf kepada Paula yang juga pura-pura ingin melakukan laporan, Baim terlihat di video sedang tertawa lepas. Kemudian Paula pun menanyakan bagaimana tata cara melaporkan apabila terjadi tindak KDRT kepada polisi yang bertugas 

"Prosesnya itu melapor dulu atau visum atau gimana pak?" ujar Paula dengan langsung diberikan penjelasan oleh polisi. 

Setelah itu, di akhir video, Baim Wong langsung turun dari mobil dan berkata pada pihak yang berwajib bahwa mereka hanya ingin tahu.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network