JAKARTA, iNewsSumba.id - Aplikasi Tik Tok kini memang sedang booming itu disebutkan tidak boleh diaminkan oleh anggota TNI Angkatan Laut (TNI – AL). Hal itu menyusul beredarnya flyer larangan. Menanggapinya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan larangan itu merupakan kebijakan lama.
"Aturan Panglima TNI Lama," kata Julius, saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022) menanggapi adanya flyer larangan dimaksud.
Tak hanya Tik Tok flyer itu juga menyatakan larangan anggota TNI AL untuk bermain Smule dan Bigo Live. Namun demikian, kembali Julius menegaskan aturan itu sudah tidak lagi berlaku sejak bergantinya Panglima TNI.
"Yang sekarang boleh (menggunakan aplikasi itu)," ujarnya.
"Sudah didrop (aturannya)," timpalnya lagi.
Untuk diketahui, unggahan flyer dari Penerangan Pasukan (Penpas) yang bertuliskan larangan penggunaan aplikasi TikTok, Smule, dan Bigo Live bagi personel TNI AL menjadi perbincangan di media social. Adalah akun Twitter @txtdrberseragam pada Kamis (22/9/2022) lalu yang menggungahnya.
Dalam flyer itu tertulis penggunaan aplikasi dimaksud bisa menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat.
"Guna mengantisipasi kerawanan dan dikhawatirkan dapat menurunkan citra TNI AL di mata masyarakat, kepada seluruh personel TNI AL beserta keluarga untuk tidak menggunakan aplikasi TikTok, Smule dan Bigo, baik untuk kegiatan kedinasan maupun pribadi," sebagaimana tertulis dalam keterangan dalam flyer dengan Nomor 06 edisi Maret 2020 itu.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Beredar Larangan Anggota TNI AL Main TikTok, Kadispenal: Aturan Lama, Sekarang Boleh ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/beredar-larangan-anggota-tni-al-main-tiktok-kadispenal-aturan-lama-sekarang-boleh.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait