JAKARTA, iNewsSumba.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (20/8/2022) dini hari menangkap Profesor Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila). Yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah itu di Bandung, Jawa Barat.
"Iya benar (rektor dari Universitas Negeri Lampung). Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).
Dijelaskan Ali, Karomani sedang diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta. Dia dimintai keterangan bersama beberapa pihak yang ditangkap. P nangkapan Rektor Unila tersebut, kata Ali menindaklanjuti berbagai laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," tukasnya.
Dilansir dari website resmi Unila, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta jajarannya memang tengah mengikuti kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila, mulai dari 17 hingga 20 Agustus 2022.
Sejumlah dokumentasi berbentuk foto pada acara tersebut dibagikan di situs Unila, termasuk kegiatan Sang Rektor bersama sejumlah jajarannya yang sedang mengikuti lomba.
Kendati demikian, hingga kini KPK belum menjelaskan secara rinci siapa saja pihak yang diamankan oleh KPK dalam OTT yang digelar di Lampung dan Bandung itu. Termasuk kaitannya dengan detail perkara yang menjadi alasan digelarnya OTT.
Namun dari Informasi yang berhasil dihimpun, KPK mencium adanya indikasi tindak pidana suap senilai ratusan juta rupiah yang diterima dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Hingga kini belum jiga diperoleh statement apapun dari Rektor Unila atas peristiwa yang terjadi ini. Juga dari pihak Unila.
KPK memastkan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang telah ditangkap dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang ditangkap," pungkas Ali Fikri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait