JAKARTA, iNewsSumba.id - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Penjara 15 tahun membayanginya pasca dijerat dengan pasal pembunuhan. Hal itu merujuk pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya. Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” urai Andi.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka, papar Andi lebih jauh, setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli. " Saksi – yang kami periksa termasuk ahli - ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," tukasnya.
Adapun Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.
"Kami langsung tangkap tahan," pungkas Andi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait