Bharada E Terancam Penjara 15 Tahun, Dijerat Pasal Pembunuhan

Muhammad Refi Sandi, Achmad Al Fiqri
Bharada E menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.( Foto : ANTARA)

JAKARTA, iNewsSumba.id - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J. Penjara 15 tahun membayanginya pasca dijerat dengan pasal pembunuhan. Hal itu merujuk pernyataan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya. Pasal 338 KUHP menyebut, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” urai Andi.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka, papar Andi lebih jauh, setelah penyidik memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di antaranya saksi ahli.  " Saksi – yang kami periksa termasuk ahli - ahli baik dari unsur biologi, kimia forensik," tukasnya.

Adapun Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan.

"Kami langsung tangkap tahan," pungkas Andi.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network