Bareskrim Wajib Bongkar Total Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsSumba.id – Pengacara internasional Erles Rareral mendesak Bareskrim Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga menjalankan operasi di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang memerintahkan dan mengendalikan aktivitas tersebut.
Desakan itu disampaikan Erles menyusul penetapan sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan pada 4 November 2026.
Menurut Erles, pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana dugaan penyadapan berlangsung, siapa yang memberikan perintah, serta siapa saja yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
“Penyidik wajib mendalami siapa pihak yang pertama kali memerintahkan, siapa yang mengendalikan, serta siapa aktor intelektual yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut,” tegas Erles.
Ia menilai, apabila penyadapan terhadap kepala negara dilakukan tanpa dasar hukum dan di luar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur biasa. Sebab, tindakan itu berpotensi menyentuh aspek keamanan negara, perlindungan informasi strategis, dan kewibawaan lembaga kepresidenan.
Erles meminta Bareskrim mengamankan seluruh bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bukti yang perlu ditelusuri antara lain rekaman, log sistem, perangkat elektronik, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perintah penyadapan.
Selain itu, penyidik diminta menelusuri pihak-pihak yang menerima, menggunakan, maupun memperoleh keuntungan dari informasi yang diduga dikumpulkan melalui aktivitas penyadapan tersebut.
“Jangan sampai kejahatan yang memiliki dimensi ancaman terhadap kedaulatan negara hanya dipandang sebagai persoalan teknis penyadapan. Semua pihak yang memiliki keterlibatan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” ujarnya.
Erles juga menekankan pentingnya independensi penyidik agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan jabatan, kekuasaan, maupun hubungan personal. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
Ia berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara sekaligus memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada orang yang merasa kebal hukum. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu