PDIP Komunikasi dengan Sejumlah Partai, Siapkan Hak Angket DPR soal Ijazah Gibran
Hasto menilai, putusan MA perlu menjadi perhatian serius karena sebelumnya persoalan dokumen pendidikan Gibran juga telah muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyinggung pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai perdebatan administrasi, tetapi harus dilihat dalam kaitannya dengan ketentuan perundang-undangan mengenai persyaratan pencalonan pejabat negara.
PDIP berharap polemik tersebut memperoleh penyelesaian melalui jalur konstitusional sehingga tidak terus berkembang menjadi persoalan yang mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
"Ini harus menjadi persoalan bangsa, bukan persoalan partai A partai B. Ini menjadi persoalan kita semua karena kalau tidak diselesaikan akan menjadi krisis moral berkepanjangan," tegasnya.
Dengan komunikasi politik yang terus dibangun, peluang pembahasan hak angket DPR kini bergantung pada dukungan fraksi-fraksi lain. Namun, penggunaan hak angket tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu