Kasus Dugaan Perzinahan Libatkan Istri Anggota Polres Sumba Timur Berujung Penghentian Penyelidikan
WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penanganan laporan dugaan perzinahan yang melibatkan istri seorang anggota Polri di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan setelah penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 23 Juli 2026. Kuasa hukum pelapor kini meminta agar proses penanganan perkara tersebut diperiksa kembali secara transparan.
Kantor Advokat Yeremias Salu, S.H. & Partners menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan oleh aparat kepolisian. Persoalan tersebut mencakup penilaian terhadap alat bukti, dugaan penghapusan rekaman video, pencatatan telepon genggam, hingga pemeriksaan barang bukti yang disebut ditemukan di tempat kejadian perkara.
Perkara ini bermula dari peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.55 WITA di sebuah kamar kos tertutup di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Pelapor berinisial OJJ, anggota Polri yang bertugas di Polres Sumba Timur, mengaku mendapati JM, istrinya bersama seorang pria berinisial PBB di kamar tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan penasihat hukum dalam konferensi pers pada 7 Oktober 2026, pelapor kemudian menghubungi layanan darurat kepolisian 110. Pamapta I bersama personel Samapta Polres Sumba Timur disebut mendatangi lokasi dan membawa kedua terlapor beserta barang bukti awal ke Markas Polres Sumba Timur.
Pelapor selanjutnya membuat laporan polisi bernomor LP/B/124/V/2026/SPKT/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada 2 Mei 2026 pukul 03.45 WITA. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penasihat hukum Yeremias Salu menjelaskan, perkembangan penanganan laporan sempat disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 7 Juli 2026. Dalam pemberitahuan tersebut, penyidik disebut telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang terlapor.
Namun, pada 23 Juli 2026, penyelidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti. Keputusan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor melalui penasihat hukumnya.
“Apakah Penyidik secara maksimal menghadirkan alat bukti dalam kasus klien kami?” demikian pertanyaan yang disampaikan penasihat hukum dalam siaran persnya.
Menurut pihak kuasa hukum, pertanyaan tersebut berkaitan dengan kecukupan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang dianggap relevan. Mereka meminta agar dasar penghentian penyelidikan dijelaskan secara terbuka sehingga pelapor memperoleh kejelasan mengenai pertimbangan yang digunakan penyelidik.
Selain mempersoalkan penilaian alat bukti, penasihat hukum mengungkapkan adanya dugaan arahan dari seorang pejabat di lingkungan Propam Polres Sumba Timur untuk menghapus rekaman video yang disebut direkam saat peristiwa berlangsung. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan diminta agar diperiksa oleh pihak yang berwenang.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pencatatan telepon genggam yang menurut mereka semula berjumlah empat unit di lokasi, tetapi kemudian tercatat tiga unit dalam dokumen penyelidikan. Mereka turut mempersoalkan pengembalian satu unit telepon genggam milik terlapor yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu juga barang bukti tisu yang tidak dilakukan pengujian.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada 8 Oktober 2026, menyatakan akan memanggil pelapor dan Kasi Propam untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia didampingi PS Kasi Humas Iptu I Ketut Sumadha Yasa dan Kanit PPA Polres Sumba Timur Aipda Ahmad Furqan.
“Intinya nanti pelapornya akan kami panggil dan jelaskan tentang kemajuan penyelidikan kasus ini. Kasi Propam juga akan kami panggil,” tegas Kapolres Nanang.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yeremias Salu dan Adrianus Gabriel, meminta Kapolres Sumba Timur bersama Kabid Propam Polda NTT memfasilitasi gelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor dan penasihat hukumnya. Mereka juga berencana mengajukan pengaduan kepada Kapolres Sumba Timur, Kabid Propam Polda NTT, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT untuk meminta pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dan persoalan prosedural dalam penanganan laporan tersebut. Apalagi kedua terlapor juga merupakan karyawan pada dua BUMN yang beroperasi di Sumba Timur.
Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu