Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Emas Ilegal Disorot, Akademisi Dorong Pembangunan Sumba Timur Kembali pada Potensi Pertanian
Advertisement . Scroll to see content

Harga Emas Terus Naik, Gakkumhut Siapkan Operasi Gabungan Jika Tambang Liar Terulang di TN Matalawa

Sabtu, 26 September 2026 | 17:39 WIB
  • author Dion. Umbu, Aditya Pratama
Harga Emas Terus Naik, Gakkumhut Siapkan Operasi Gabungan Jika Tambang Liar Terulang di TN Matalawa
Ilustrasi AI tambang emas ilegal dalam kawasan TN Matalawa , Sumba Timur, NTT terus jadi sorotan dan keprihatinan

JAKARTA, iNewsSumba.id — Kenaikan harga emas Antam menjadi Rp2.613.000 per gram beriringan dengan penegasan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk tidak memberi ruang bagi aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa, Sumba Timur.

Pada perdagangan Sabtu (26/9/2026), harga emas Antam naik Rp23.000 dari posisi sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.590.000 per gram. Harga buyback juga mengalami kenaikan Rp23.000 menjadi Rp2.438.000 per gram.

Nilai emas dalam perdagangan resmi bahkan mencapai miliaran rupiah untuk ukuran besar. Emas Antam 1 kilogram atau 1.000 gram tercatat seharga Rp2.553.600.000 pada perdagangan Sabtu.

Di sisi lain, tingginya nilai komoditas emas juga menjadi konteks ekonomi dalam pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas ilegal. Salah satunya adalah perkara dugaan pengambilan material untuk pendulangan emas di kawasan TN Matalawa yang menyeret tersangka berinisial UT.

Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra memastikan tersangka UT beserta berkas perkaranya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Rabu (9/9/2026). Sebelum dilimpahkan, UT dijemput secara paksa di kediamannya di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya.

“Rabu kemarin memang sebenarnya kami berusaha melakukan pendekatan persuasif agar tersangka itu bisa hadir di hari Senin yaa. Tapi ternyata dari pihak tersangka kita tunggu sampai hari Senin yang bersangkutan tidak hadir. Maka kami melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sumba Timur yang Alhamdulillah Puji Syukur pada Tuhan. Dari pihak Polres Sumba Timur memberikan respon yang sangat baik sekali,” kata Agus.

Menurut Agus, Polres Sumba Timur kemudian memberikan dukungan terhadap upaya paksa yang dilakukan Gakkum Kehutanan. Tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

“Kami menyatakan lewat Kasat Reskrim akan memback up kegiatan dari Balai Gakkum Kehutanan Jabalusra terkait kegiatan upaya paksa. Jadi setelah kami melakukan koordinasi di hari Rabu kemarin pagi-pagi tim berangkat menuju TKP untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka,” ujarnya.

Saat berada di lokasi, pihak keluarga disebut menyampaikan bahwa tersangka sedang sakit. Gakkumhut kemudian meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum tindakan lebih lanjut.

“Ketika kami sampai di TKP ada informasi bahwa si tersangka dalam keadaan sakit, artinya pihak keluarga keberatan untuk menyerahkan tersangka yang dalam keadaan sakit. Tapi prinsipnya kami bekerja secara profesional. Kami menyampaika ke Kanit Reskrim yang hadir saat itu untuk tersangka diperiksa kesehatannya di Puskesmas, Rumah Sakit atau Poliklinik dan setelah itu dilakukan ternyata tersangka dalam kondisi tidak sakit yang dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” urai Agus.

Setelah perkara dilimpahkan, Gakkumhut memberikan warning keras. Agus menegaskan pihaknya siap melakukan operasi bersama Polres Sumba Timur dan Kejaksaan apabila aktivitas pelanggaran kembali ditemukan di kawasan konservasi tersebut.

“Terkait dengan kegiatan ke depan dari Dirjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam Kawasan hutan TN Matalawa, pada prinsipnya kami akan mennak dengan tegas. Kami tidak akan segan-segan melalukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan mitra kami, prinsipnya para stake holder kami siap memback up apabila dari pihak Gakkum hut akan melakukan operasi di Kawasan TN Matalawa,” tegas Agus.

Dalam perkara UT, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan aktivitas pendulangan emas. Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto, menyebut barang bukti tersebut terdiri atas basic sluice, dua pengayak pasir, dua bokor besar, karpet, serta dua karung material tanah.

“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengayak pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Frinoldy.

Frinoldy juga menanggapi langkah hukum UT melalui PTUN. Dia menegaskan perkara mengenai sertifikat merupakan persoalan tersendiri, sedangkan penyidik menggunakan hasil uji lapangan mengenai lokasi penggalian sebagai salah satu acuan.

“Memang benar, tapi sebenarnya PTUN itu perkara tersendiri. Karena memang locus penggalian itu di luar sertifikat setelah kita uji lapangan bersama BPN atau berada dalam Kawasan. Iru yang jadi acuan kami. Kalau masalah yang diadukan ke PTUN terkait sertifikat dalam Kawasan itu perkara tersendiri,” tanggap Frinoldy.

Frinoldy memastikan UT tertangkap tangan mengoordinasikan aktivitas ilegal berupa pengambilan material dalam kawasan TN Matalawa untuk kepentingan pendulangan emas. Sementara itu, kenaikan harga emas di pasar resmi memperlihatkan besarnya nilai komoditas yang menjadi latar ekonomi aktivitas pertambangan, sekaligus pentingnya memastikan pengelolaan emas dilakukan melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum.

 

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut