Tujuh Kejari Baru Diharapkan Perkuat Forkopimda, Akses Keadilan Masyarakat Makin Dekat
JAKARTA, iNews.id – Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pelayanan hukum, tetapi juga memperkokoh peran Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di berbagai wilayah yang telah memiliki pemerintahan daerah sendiri.
Kehadiran Kejari baru diharapkan mampu memangkas rentang kendali pelayanan hukum yang selama ini harus bergantung pada kejaksaan di daerah lain. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan mudah dijangkau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan Kejari baru merupakan tindak lanjut atas kebutuhan kelembagaan di daerah-daerah yang telah berkembang menjadi wilayah administrasi tersendiri.
"Dan memerlukan keberadaan Kejaksaan Negeri sebagai bagian dari kelengkapan sistem peradilan pidana serta penegakan hukum di wilayah tersebut," kata Anang.
Menurut Anang, keberadaan Kejari baru akan memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Selain mempercepat proses penanganan perkara, institusi tersebut juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia berharap pembentukan Kejari baru mampu menghadirkan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat pencari keadilan di berbagai daerah.
"Proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, serta keberadaan Kejaksaan sebagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya," ujar Anang.
Dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 disebutkan bahwa tujuh Kejari baru tersebut meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Seluruhnya berkedudukan di ibu kota masing-masing wilayah.
Peraturan Presiden itu menyebut pembentukan Kejari dilakukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia pada daerah hukum kabupaten-kabupaten tersebut.
"Bahwa untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat, perlu dibentuk Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat," demikian bunyi pertimbangan dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Dengan hadirnya tujuh Kejari baru tersebut, pemerintah berharap sistem penegakan hukum semakin dekat dengan masyarakat, koordinasi antarlembaga di daerah semakin kuat, serta pelayanan hukum dapat berjalan lebih efektif seiring berkembangnya kebutuhan organisasi dan pemerintahan di berbagai kabupaten di Indonesia.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu