IJTI Minta Presiden Hindari Pelabelan terhadap Jurnalis, Tegaskan Pers Bukan Londo Ireng
JAKARTA, iNewsSumba.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar lebih berhati-hati memilih diksi ketika menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi jurnalis. Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya istilah "Londo Ireng" dalam pidato Presiden yang dinilai berpotensi menimbulkan stigma terhadap insan pers.
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan Pengurus Pusat IJTI pada 25 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis televisi itu menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bukanlah pihak yang ingin memecah belah bangsa ataupun menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing.
IJTI menilai tugas utama jurnalis adalah menghadirkan informasi yang jujur, faktual, akurat, dan berimbang demi kepentingan publik. Karena itu, pelabelan yang bersifat generalisasi terhadap profesi wartawan dinilai tidak mencerminkan semangat demokrasi yang selama ini dijaga bersama.
Menurut IJTI, seluruh jurnalis yang bekerja secara profesional merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di lapangan, jurnalis bahkan sering menghadapi berbagai risiko keselamatan demi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai kaidah jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jalur penyelesaian dapat dilakukan melalui hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
"IJTI mengimbau semua pihak menggunakan mekanisme resmi sesuai amanat UU Pers, bukan memberikan label kepada seluruh profesi jurnalis," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap organisasi tersebut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu