Sehari Sempat Bantah Isu Mundur, Febrie Adriansyah Akhirnya Lepas Jabatan Jampidsus
JAKARTA, iNewsSumba.id – Keputusan mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya efektif Sabtu (11/7/2026), hanya sehari setelah isu pengunduran dirinya sempat dibantah. Perubahan sikap tersebut langsung menjadi sorotan publik dan memunculkan beragam spekulasi mengenai dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Kepastian pengunduran diri Febrie diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menyebut surat pengunduran diri telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu dini hari.
"Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Peristiwa ini menjadi perhatian luas karena sehari sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan Febrie masih membantah kabar dirinya akan meninggalkan kursi Jampidsus. Namun, perkembangan terbaru justru menunjukkan keputusan yang berbeda.
Meski tidak menjelaskan secara rinci alasan perubahan keputusan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga independensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Febrie berkaitan dengan proses hukum yang kini tengah ditangani aparat kepolisian. Meski demikian, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi perkara yang dimaksud.
Di tengah berkembangnya perhatian publik, Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Institusi penegak hukum itu mengingatkan pentingnya menghormati seluruh tahapan proses hukum serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Selain itu, Kejaksaan memastikan roda organisasi tetap berjalan normal. Pergantian pejabat tidak akan menghambat penyelesaian berbagai perkara strategis yang selama ini ditangani Jampidsus, termasuk kasus-kasus tindak pidana korupsi berskala besar.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Anang.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi babak baru dalam perjalanan Kejaksaan Agung. Selain menunggu keputusan mengenai pejabat pengganti, publik juga menaruh perhatian pada keberlanjutan berbagai perkara penting yang sedang ditangani Jampidsus. Di sisi lain, perubahan sikap Febrie dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi salah satu dinamika yang akan terus menjadi sorotan dalam pemberitaan hukum nasional.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu