Kortas Tipikor Polri Sita Aset Diduga Hasil Korupsi Lebih Rp540 Miliar, ada Emas Batangan 74 Kg
Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik menemukan uang tunai sebanyak 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total uang tunai yang diamankan dari lokasi tersebut mendekati Rp60 miliar.
"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De'Clan," ujar Totok.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah money changer yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Dari lokasi itu, penyidik menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.
"Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar," jelasnya.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya jauh lebih mengejutkan. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai aset yang diamankan dari rumah di Sentul saja diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Jika digabungkan dengan hasil penyitaan dari lokasi lain, total aset yang berhasil diamankan penyidik mencapai lebih dari Rp540 miliar.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu