52 Senpi Rakitan Diamankan Polisi, Flores Timur Perkuat Situasi Kamtibmas
Menurut Kapolres, senjata api ilegal berpotensi memicu konflik sosial maupun tindak kriminal apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Karena itu, aparat keamanan terus melakukan pendekatan humanis dan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Penyerahan ini merupakan simbol kuat bahwa keamanan, kedamaian, dan persaudaraan adalah tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga,” tambahnya.
Kapolres juga memastikan Polri akan terus membangun komunikasi bersama tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal.
Ia menegaskan keamanan daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Penyerahan 52 pucuk senjata api rakitan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat stabilitas keamanan di Flores Timur. Dengan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, masyarakat dapat menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara lebih tenang dan damai.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu