Tiga WNA China Jadi Otak Peredaran Rokok Ilegal Rp23 M di Belu
KUPANG, iNewsSumba.id – Aparat keamanan mengungkap peran krusial tiga warga negara asing asal China dalam jaringan peredaran rokok ilegal bernilai puluhan miliar rupiah di wilayah perbatasan Belu.
Ketiga tersangka, yakni LSR, LJW, dan HRO, kini resmi ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan tersebut.
“LSR berperan sebagai penyewa gudang dan pengelola utama, LJW bertanggung jawab atas distribusi operasional, sementara HRO menjadi pelaksana teknis penimbunan barang,” jelasnya.
Peran yang terstruktur ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bukan operasi kecil, melainkan bagian dari sistem distribusi yang terorganisir.
Barang bukti berupa rokok ilegal jenis Marlboro ditemukan dengan pita cukai palsu, indikasi kuat adanya upaya mengelabui sistem perpajakan negara.
Selain itu, aparat juga mengamankan dua buku catatan yang berisi rincian transaksi dan rencana distribusi.
“Kami menemukan catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana dan rencana distribusi,” kata Kapolda.
Nilai total barang mencapai Rp23,1 miliar, menjadikannya salah satu kasus rokok ilegal terbesar yang pernah diungkap di wilayah NTT.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya cukai diperkirakan mencapai Rp12,32 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan lain yang mungkin terlibat dalam distribusi ini.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap gudang-gudang penyimpanan yang sering menjadi titik distribusi barang ilegal.
“Pengungkapan ini akan kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kejahatan lintas negara semakin kompleks dan membutuhkan kerja sama lintas institusi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu