Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Banser Masuk Babak Baru
Minggu, 01 Februari 2026 | 19:38 WIB
Polisi menjerat Bahar dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Langkah lanjutan penyidikan pun segera dilakukan. Penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjamin kepastian hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu