Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka, Kasus Penganiayaan Banser Masuk Babak Baru
TANGERANG, iNewsSumba.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Habib Bahar bin Smith kini resmi naik kelas. Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur. Ia memastikan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita sudah menetapkan tersangka,” ujar Awaludin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Status tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan usai polisi menggelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Bahar diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Dugaan peristiwa kekerasan itu memicu perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang kerap menjadi sorotan.
Polisi menjerat Bahar dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Langkah lanjutan penyidikan pun segera dilakukan. Penyidik akan melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Awaludin.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjamin kepastian hukum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu