Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Di Balik Ambisi Swasembada Garam, Rote Dinilai Hadapi Ancaman Intrusi Air Laut
Advertisement . Scroll to see content

Dari Aksi Damai ke Ruang Sidang: WALHI NTT Bela Hak Konstitusional Warga Poco Leok

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:45 WIB
  • author Dion. Umbu Ana Lodu
Dari Aksi Damai ke Ruang Sidang: WALHI NTT Bela Hak Konstitusional Warga Poco Leok
Sengketa proyek panas bumi PLTP Ulumbu yang merambah wilayah adat Poco Leok masuki babak penting di PTUN Kupang. WALHI NTT hadir sebagai amicus curiae-Foto: istimewa

Namun, pada aksi 5 Juni 2025, warga mengaku mengalami intimidasi verbal dan ancaman saat hendak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah.

WALHI menilai tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

“Tindakan faktual pejabat yang menggunakan kewenangan jabatan dapat diuji di PTUN,” ujar Gres.

Selain itu, WALHI juga menyoroti risiko Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terselubung terhadap masyarakat adat.

“Negara justru wajib melindungi pembela lingkungan hidup, bukan membungkam mereka,” tegasnya.

WALHI berharap majelis hakim PTUN Kupang menggunakan perkara ini sebagai momentum memperkuat demokrasi dan keadilan ekologis.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut