Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Hampir 4 Tahun, Modus Kerasukan Roh Halus Terbongkar
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, pencabulan tersebut dilakukan berulang kali sejak Desember 2022. Korban yang masih berstatus pelajar mengalami tekanan mental berat sehingga memilih diam selama bertahun-tahun.
Polisi menyebut rumah pelaku menjadi lokasi utama terjadinya aksi kekerasan seksual tersebut. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai orang tua untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta sprei yang digunakan saat kejadian. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan pembuktian hukum.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu