SUMBA TENGAH, iNewsSumba.id – Kasus kawin tangkap yang terjadi pekan lalu dan videonya viral ternyata bukan yang pertama terjadi di Pulau Sumba, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa yang terjadi di Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, kabupaten Sumba Barat Daya itu adalah kasus kesekian dari rentetan kasus sejenis.
Merujuk data yang diperoleh iNews.id dari lembaga pemerhati hak anak dan perempuan Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba, ternyata telah tercatat 20 kasus kawin tangkap sejak 2013 hingga yang terkini pada tahun 2023. Data itu terhimpun dari 3 dari 4 Kabupaten di Pulau Sumba yakni Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, atau di Kabupaten Sumba Timur tidak tercatat atau terungkap.
Yustina Dama Dia, Direktur SOPAN Sumba, kepada iNews.id, Rabu (13/9/2023) siang ketika dikonfirmasi via gawainya memaparkan data dan catatan itu, bukan hanya terhimpun oleh SOPAN saja tapi juga oleh lembaga pemerhati dan advokasi hak anak dan perempuan lainnya seperti halnya Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (Peruati) di Sumba.
Yustina lebih lanjut menguraikan dari keseluruhan kasus yang tercatat itu, korbannya adalah perempuan berusia 13 sampai 30 tahun. Data yang kemudian sempat menjadi rujukan dari sejumlah figur dan organisasi di Sumba maupun pusat menyatakan kecaman dan sikapnya. Seperti halnya ketua DPR – RI, Puan Maharani. Yang mana lewat keterangan tertulisnya menyatakan praktik kawin tangkap juga melanggar UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu