Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Gratifikasi KPK 2026, Batas Nominal Naik hingga Rp1,5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Pensiun Tak Hentikan Aliran Uang Suap, Jejak Rp12 Miliar Eks Sekjen Kemnaker Terbongkar

Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:51 WIB
  • author Dion. Umbu, Nur Khabibi
Pensiun Tak Hentikan Aliran Uang Suap, Jejak Rp12 Miliar Eks Sekjen Kemnaker Terbongkar
Heri Sudarmanto, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan-(Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNewsSumba.id — Pensiun ternyata tak memutus aliran uang haram yang diduga mengalir ke Heri Sudarmanto (HS). Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan itu disebut masih menerima uang hasil pemerasan hingga beberapa tahun setelah tak lagi menjabat di pemerintahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, HS diduga menyamarkan aliran uang tersebut dengan memanfaatkan rekening kerabatnya. Cara ini dinilai sebagai upaya mengaburkan jejak transaksi dari pengawasan aparat penegak hukum.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).

Tak hanya soal penerimaan uang, pola serupa juga diduga dilakukan dalam pembelian aset. Aset-aset yang diperoleh, menurut KPK, tidak dibukukan atas nama HS, melainkan atas nama pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” kata Budi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. HS diduga menerima uang dari agen tenaga kerja asing (TKA) sejak 2010.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut