Mahfud MD Tegaskan Siap Bela Pandji Pragiwaksono Soal Candaan Tentang Gibran
Dia menjelaskan, hukum pidana tidak berlaku surut. Karena itu, tidak ada dasar menjerat Pandji menggunakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
Mahfud bahkan dengan tegas menyatakan siap memberikan pembelaan jika Pandji mendapat tekanan hukum. “Gak, gak akan dihukum Mas Pandji. Tenang, nanti saya yang bela,” ujarnya.
Seperti diketahui, aturan penghinaan terhadap kehormatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara bagi pelaku. Namun tetap terdapat pengecualian jika perbuatan dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Kasus ini mencuat setelah Pandji membawakan materi terkait Pilpres 2024, termasuk menyebut Gibran terlihat seperti mengantuk dalam sejumlah momen. Materi tersebut kemudian viral dan memicu polemik.
Meski demikian, pernyataan Mahfud MD dinilai menjadi penegasan penting bahwa persoalan hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan dinamika politik dan sensitivitas publik. Kasus ini pun kembali menguatkan posisi hukum bahwa penerapan aturan harus sesuai waktu dan ketentuan berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu