get app
inews
Aa Text
Read Next : Lembaga Keagamaan Jadi Garda Pemulihan, LPSK Ajak Gereja dan Komunitas Terlibat Lebih Jauh

Aktivis Kemanusiaan Diteror, LPSK Buka Pintu Perlindungan Darurat hingga Evakuasi

Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:41 WIB
header img
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati-Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsSumba.id – Teror dan intimidasi yang menyasar aktivis kemanusiaan hingga influencer belakangan ini menjadi alarm serius bagi negara. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan siap memberikan perlindungan, termasuk langkah darurat, bagi siapa pun yang menerima ancaman saat melakukan kerja-kerja kemanusiaan di wilayah bencana.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan, pihaknya telah menerima informasi awal terkait intimidasi tersebut dan langsung melakukan koordinasi lintas lembaga. Salah satunya dengan Amnesty International Indonesia untuk menelusuri siapa saja pihak yang menjadi korban teror.

“Berkaitan dengan adanya ancaman atau intimidasi dari para aktivis yang melakukan kerja-kerja kemanusiaan di wilayah bencana itu, sebenarnya saya sudah berkontak dengan salah satu anggota dari Amnesty International,” ujar Sri di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurut Sri, LPSK membuka ruang seluas-luasnya bagi aktivis, relawan, hingga influencer yang merasa keselamatannya terancam untuk mengajukan permohonan perlindungan. Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi LPSK untuk melakukan asesmen awal.

Ia menegaskan, mekanisme perlindungan darurat sudah disiapkan apabila ancaman yang diterima bersifat nyata dan membahayakan keselamatan jiwa. Dalam kondisi tertentu, tindakan cepat bisa langsung dilakukan tanpa menunggu proses panjang.

“Jika memang dibutuhkan adanya tindakan cepat dalam konteks perlindungan, silakan untuk berkoordinasi dengan LPSK,” kata Sri.

Secara aturan, LPSK memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk melakukan asesmen terhadap permohonan perlindungan. Namun dalam praktiknya, jika situasi dinilai mendesak, langkah pengamanan bisa dilakukan lebih awal.

Sri menjelaskan, asesmen tersebut mencakup identifikasi risiko, bentuk ancaman, serta kebutuhan mendesak korban. Mulai dari pengamanan pribadi, pendampingan, hingga penyediaan tempat aman.

“Ketika kami mendapatkan informasi bahwa ada kebutuhan, itu biasanya kami bergerak cepat,” ujarnya.

Dalam konteks tertentu, LPSK bahkan dapat mengevakuasi korban ke lokasi aman. Langkah ini ditempuh jika ancaman dinilai berpotensi meningkat dan tidak bisa ditangani secara biasa.

Diketahui, sepanjang Desember 2025, sejumlah aktivis dan influencer mengaku menjadi sasaran teror. Ancaman itu diduga kuat berkaitan dengan kritik mereka terhadap penanganan pemerintah pascabencana.

Kasus paling mencolok dialami influencer Ramond Dony Adam yang mengaku rumahnya dilempar molotov. Sementara kreator konten Sherly Annavita mengalami ancaman dan vandalisme.

Teror juga menimpa aktivis Greenpeace, Iqbal Damanik, yang rumahnya dilempar bangkai ayam. Rangkaian peristiwa ini mempertegas bahwa kerja kemanusiaan masih menghadapi risiko serius di lapangan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut