Tak Ada Ruang Bagi Predator Akademik, Dosen Unika Dipecat Akibat Dugaan Pelecehan Mahasiswi
Pada 17 November 2025, pihak kampus melalui psikolog menyampaikan kepada korban bahwa proses internal telah rampung dan sanksi tegas sudah dijatuhkan. Penyampaian dilakukan secara terbatas demi menjaga kondisi psikologis korban serta melindungi identitasnya.
Unika St. Paulus Ruteng menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berlandaskan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menjadi acuan agar setiap institusi pendidikan tidak tersandera relasi kuasa yang merugikan mahasiswa.
Sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kampus memastikan pendampingan penuh kepada korban. Dukungan konseling, jaminan keamanan, dan penegakan aturan dijalankan secara berkesinambungan.
Pihak kampus juga mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Spekulasi, opini liar, dan upaya menyudutkan korban hanya akan memperpanjang luka dan merusak upaya pemulihan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator akademik bisa muncul dari figur berwibawa sekalipun. Namun, kampus menegaskan bahwa ketika bukti dan laporan sudah terverifikasi, tidak ada gelar atau jabatan yang dapat melindungi pelaku kekerasan seksual.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu