get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak 24 Kali Check-In: Nama Vara Mencuat dalam Misteri Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru

Tak Ada Ruang Bagi Predator Akademik, Dosen Unika Dipecat Akibat Dugaan Pelecehan Mahasiswi

Kamis, 27 November 2025 | 22:02 WIB
header img
Pelecehan seksual di lingkungan kampus-Foto: Ilustrasi

RUTENG, iNewsSumba.id — Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng menjatuhkan sanksi paling keras terhadap salah satu dosennya berinisial ILS, yang juga seorang imam Katolik. Ia dipecat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya. Keputusan ini menegaskan komitmen kampus bahwa ruang akademik harus bebas dari kekerasan seksual dalam bentuk apa pun.

Aroma kasus ini tercium setelah seorang mahasiswi, sebut saja Bunga, melapor diam-diam ke layanan psikolog kampus. Ia menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya dari sosok dosen yang selama ini justru dipercayakan untuk membimbing akademik dan membangun kepercayaan mahasiswa.

“Kampus sudah bertindak sesuai kode etik. Laporan melalui layanan konseling bersifat rahasia dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” ujar Rektor Unika St. Paulus Ruteng,  Agustinus Manfred Habur, dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025). Baginya, setiap laporan adalah pintu masuk untuk memastikan lingkungan akademik tetap aman dan setara.

Psikolog kampus kemudian melakukan pendampingan intensif. Serangkaian asesmen, wawancara, hingga penelusuran bukti dijalankan secara tertutup. Hasilnya mengarah pada laporan resmi yang diserahkan kepada pihak yayasan sebagai dokumen yang masuk kategori khusus, hanya bisa diproses melalui mekanisme internal yang ketat.

Yayasan merespons cepat. Pada 6 November 2025, pengurus langsung membekukan seluruh tugas ILS sebagai upaya memutus relasi kuasa. Tindakan ini dinilai penting untuk mencegah potensi intimidasi atau tekanan terhadap korban maupun mahasiswa lainnya.

Tidak lama setelah itu, rapat pengurus yayasan pada 12 November 2025 memutuskan pemecatan ILS sebagai dosen tetap. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kampus tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan seksual yang merusak kepercayaan civitas akademika.

Pada 17 November 2025, pihak kampus melalui psikolog menyampaikan kepada korban bahwa proses internal telah rampung dan sanksi tegas sudah dijatuhkan. Penyampaian dilakukan secara terbatas demi menjaga kondisi psikologis korban serta melindungi identitasnya.

Unika St. Paulus Ruteng menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil berlandaskan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menjadi acuan agar setiap institusi pendidikan tidak tersandera relasi kuasa yang merugikan mahasiswa.

Sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kampus memastikan pendampingan penuh kepada korban. Dukungan konseling, jaminan keamanan, dan penegakan aturan dijalankan secara berkesinambungan.

Pihak kampus juga mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya. Spekulasi, opini liar, dan upaya menyudutkan korban hanya akan memperpanjang luka dan merusak upaya pemulihan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa predator akademik bisa muncul dari figur berwibawa sekalipun. Namun, kampus menegaskan bahwa ketika bukti dan laporan sudah terverifikasi, tidak ada gelar atau jabatan yang dapat melindungi pelaku kekerasan seksual.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut