get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik Skripsi Jokowi Menghangat: Dua Pendapat Beradu di Rakyat Bersuara

Tragedi Miras Berujung Maut: Anak Bunuh Ayah Kandung di Kota Kupang

Rabu, 26 November 2025 | 09:33 WIB
header img
Dalam penagug alkohol seorang anak di Kelapa Lima, Kupang, NTT, bunuh ayah kandungnya-- Foto : ilustrasi

Kasus ini kini tengah didalami penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Agung.

Tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang untuk lebih serius menangani konsumsi alkohol berlebihan yang berdampak pada KDRT. “Dalam banyak kasus, miras adalah pemantik. Tanpa edukasi dan pengawasan, angka kekerasan tidak akan turun,” ujar Wakapolresta.

Pakar sosial menilai kasus seperti ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Penguatan peran keluarga, lingkungan RT, hingga tokoh masyarakat menjadi penting untuk mencegah tragedi serupa.

Kasus terbunuhnya OG kini menambahkan satu luka baru dalam statistik KDRT Kupang. Sebuah tragedi yang lahir dari amarah sesaat, alkohol, dan hubungan keluarga yang rapuh.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut