Tragedi Miras Berujung Maut: Anak Bunuh Ayah Kandung di Kota Kupang
Kasus ini kini tengah didalami penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Agung.
Tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Kota Kupang untuk lebih serius menangani konsumsi alkohol berlebihan yang berdampak pada KDRT. “Dalam banyak kasus, miras adalah pemantik. Tanpa edukasi dan pengawasan, angka kekerasan tidak akan turun,” ujar Wakapolresta.
Pakar sosial menilai kasus seperti ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan sosial dan kesehatan masyarakat. Penguatan peran keluarga, lingkungan RT, hingga tokoh masyarakat menjadi penting untuk mencegah tragedi serupa.
Kasus terbunuhnya OG kini menambahkan satu luka baru dalam statistik KDRT Kupang. Sebuah tragedi yang lahir dari amarah sesaat, alkohol, dan hubungan keluarga yang rapuh.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu