Menkumham Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Undang-Undang Hak Cipta

JAKARTA, iNewsSumba.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan hukum bagi karya jurnalistik di Indonesia. Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan juga hasil kreativitas yang memiliki nilai ekonomi dan harus dijamin oleh Undang-Undang Hak Cipta.
“Harus, harus, bukan pentingnya. Semua karya, bukan hanya jurnalistik. Yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi,” ujar Supratman usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 bertema Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, karya jurnalistik tidak hanya mengandung nilai sosial, tetapi juga manfaat ekonomi yang besar. Karena itu, negara wajib hadir memastikan hak ekonomi para jurnalis dan media terlindungi dari segala bentuk pelanggaran.
“Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi. Nah, manfaat ekonominya itu yang harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik,” tuturnya menegaskan.
Lebih jauh, Supratman memandang pelindungan terhadap karya jurnalistik tidak bisa dipisahkan dari upaya menjaga kemandirian media dan keberlangsungan demokrasi. Tanpa jurnalisme yang sehat, katanya, pilar demokrasi akan goyah.
“Media adalah pilar demokrasi. Kalau media tidak lagi punya kemandirian, tidak punya sikap, dan tidak mampu mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang bisa menghidupi media, maka saya tidak berharap lagi pada demokrasi seperti yang kita cita-citakan,” ucapnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu