get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kepala, Satu Tubuh, Satu Gaji: Kisah Hidup Luar Biasa Si Kembar Abigail dan Brittany

Berkedok Staf DPR, Penipu ini Jual Nama Polri untuk Raup Rp750 Juta

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:44 WIB
header img
Janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri, prias yang ngaku staf DPR-Ri ini masuk sel-Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Harapan menjadi anggota Polri berubah jadi mimpi buruk bagi A (30), warga Tangerang. Uang ratusan juta rupiah yang ia kumpulkan dengan susah payah untuk anak saudaranya agar bisa lolos menjadi polisi, justru raib digondol penipu yang mengaku “orang dalam”.

Kisah ini bermula antara Februari hingga Mei 2025, di kompleks Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat. Di sana, korban berkenalan dengan AR (31), sosok yang tampak meyakinkan dengan gaya bicara lugas dan mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR. Dari situlah, jaring tipu itu ditebar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan tersangka memanfaatkan nama besar lembaga negara dan institusi Polri untuk menipu calon korban. “Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat,” ujarnya, Senin (13/10/2025) malam.

Menurut Susatyo, Polri menaruh perhatian besar terhadap praktik-praktik seperti ini. “Kami tidak akan menolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegasnya.

Polisi memastikan seleksi Polri tidak bisa dibeli. “Kami tegaskan, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” imbuhnya lagi.

Dalam kasus ini, korban telah mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening pelaku. Namun, janji tinggal janji. Tak satu pun anggota keluarga korban lolos menjadi polisi, sementara pelaku lenyap tanpa kabar. Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki menambahkan, timnya bergerak cepat setelah menerima laporan. “Tersangka kami amankan di wilayah Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu flashdisk,” kata Haris.

Kini, AR mendekam di sel Polsek Metro Tanah Abang dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Di tengah impian banyak anak muda menjadi abdi negara, kasus ini jadi pengingat: mimpi tak perlu dibayar mahal dengan kebohongan.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut