Anggaran Rp41,4 Miliar untuk Rumah dan Mobil DPRD NTT, Ombudsman: Tidak Masuk Akal!

KUPANG, iNewsSumba.id – Publik NTT hingga kini masih terus menggunjingkan terbitnya Pergub Nomor 22 Tahun 2025. Aturan itu memberi tunjangan rumah dan transportasi bagi anggota DPRD NTT dengan nilai total Rp 41,4 miliar per tahun.
Menurut aturan, setiap anggota mendapat uang sewa rumah Rp 23,6 juta per bulan. Ketua DPRD menerima tunjangan mobil Rp 31,8 juta per bulan, sementara wakil ketua Rp 30,6 juta, dan anggota Rp 29,5 juta. Jika diakumulasikan, dalam sebulan anggaran yang keluar mencapai Rp 3,457 miliar.
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menilai angka tersebut sangat janggal. “Di Kupang, sewa rumah besar di lokasi strategis hanya Rp 145 juta per tahun. Tapi tunjangan dewan bisa lebih dari Rp 20 juta per bulan. Bagaimana mungkin?” ungkapnya.
Darius juga menyoroti kenaikan tajam tunjangan dari tahun sebelumnya. Pada 2024, anggota dewan hanya menerima Rp 12,5 juta untuk rumah dan Rp 21 juta untuk mobil. Kini, jumlahnya hampir dua kali lipat. “Ironis, kenaikan terjadi justru di masa efisiensi,” katanya.
Kebijakan ini pun menimbulkan gelombang protes. Sejumlah warga menilai DPRD hanya mementingkan kenyamanan sendiri. “Masih ada rakyat masih hidup susah dan tidak jelas masa depannya. ini Anggota DPRD yang justru tidak jelas kerjanya hidup bermewah-mewahan,” ujar Arys, seorang warga Kupang.
Protes yang sama datang dari mahasiswa yang mendesak agar tunjangan tersebut ditinjau ulang. Namun hingga kini, pimpinan DPRD memilih bungkam dan tidak memberi klarifikasi.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu