Buntut Tragedi Affan Kurniawan: Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat dari Anggota Korps Brimob

Mabes Polri bergerak cepat. Propam langsung menahan tujuh personel yang bertugas dalam operasi pengamanan demo hari itu. Hasil pemeriksaan kemudian membagi mereka ke dalam dua kategori: pelanggaran berat dan sedang.
Dua nama mencuat sebagai pelanggar berat: Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira yang duduk di depan sebelah kiri sopir rantis, serta Bripka Rohmat, sang pengemudi. Bagi keduanya, konsekuensi tidak hanya etik, tapi juga bisa berlanjut ke pidana.
Sementara lima lainnya—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Sanksinya beragam: penundaan pangkat, demosi, atau penempatan khusus.
Kasus ini bukan sekadar soal disiplin. Ia telah melukai kepercayaan publik. Affan Kurniawan, nama yang kini jadi simbol, adalah pengingat bahwa aparat negara dituntut hadir melindungi, bukan mencederai.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu