Setnov Bebas, TPPU e-KTP Masih Mengintai: KPK Siap Koordinasi dengan Polri

JAKARTA, iNewsSumba.id– Meski telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, langkah Setya Novanto belum sepenuhnya lepas dari jeratan hukum. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara e-KTP terus membayangi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan koordinasi itu dilakukan melalui Kedeputian Korsup. “Kami akan meminta informasi perkembangan penyidikan, karena perkara ini masih ditangani Bareskrim,” katanya kepada wartawan.
Publik tak lupa mengingat luka lama dari kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov. Skandal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu kembali diingat setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukannya, memangkas vonis menjadi 12,5 tahun penjara.
Meski pihak Ditjenpas Jabar memastikan denda Rp500 juta dan sebagian besar uang pengganti Rp49,05 miliar telah dibayar, sorotan masyarakat tetap tajam. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak KPK agar tidak membiarkan kasus TPPU mengendap tanpa kepastian.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu