Distransnaker Sumba Timur Rekomendasikan Eks Pegawai Bank di Waingapu ini Tempuh Jalur Sidang PHI
Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:10 WIB

Yulianus juga menyesalkan sikap pimpinan cabang Bank yang tidak pernah hadir langsung dalam mediasi, hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Yulianus menegaskan, PHK tidak hanya soal kontrak kerja, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, sehingga hak pekerja harus dipenuhi.
"Pada tanggal 29 Juli kemarin saya keluarkan rekomendasi untuk dilimpahkan di sidang PHI untuk diproses lebih lanjut," tutup Yulianus.
Para eks pegawai yang diwakili kuasa hukum Aris Manja Palit & Partner kini menyatakan siap memperjuangkan keadilan di meja hijau. Mereka berharap proses di PHI akan memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak sesuai perjanjian kerja.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu