get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Karyawan Tetap Bank ini Di-PHK Sepihak: Hak Tak Kunjung Diberikan, Jalur Hukumpun Ditempuh

Distransnaker Sumba Timur Rekomendasikan Eks Pegawai Bank di Waingapu ini Tempuh Jalur Sidang PHI

Minggu, 03 Agustus 2025 | 19:10 WIB
header img
Yulianus Laki Amah, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sumba Timur-Foto: Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Delapan mantan pegawai tetap di salah satu bank ternama di Waingapu, Sumba Timur, NTT resmi membawa kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mereka ke jalur hukum. Langkah ini diambil setelah tiga kali mediasi yang difasilitasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kabupaten Sumba Timur berakhir buntu.

Kepala Dinas Transnaker Sumba Timur, Yulianus Laki Amah, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah berjanji membayar hak-hak karyawan yang di-PHK, namun tidak menepati komitmen tersebut.

“Kami sudah memediasi sejak Mei hingga Juli 2025, tetapi tidak ada kesepakatan. Pihak perusahaan justru menantang untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kupang,” ujarnya.

Yulianus juga menyesalkan sikap pimpinan cabang Bank yang tidak pernah hadir langsung dalam mediasi, hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan. Yulianus menegaskan, PHK tidak hanya soal kontrak kerja, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, sehingga hak pekerja harus dipenuhi.

"Pada tanggal 29 Juli kemarin saya keluarkan rekomendasi untuk dilimpahkan di sidang PHI untuk diproses lebih lanjut," tutup Yulianus.

Para eks pegawai yang diwakili kuasa hukum Aris Manja Palit & Partner kini menyatakan siap memperjuangkan keadilan di meja hijau. Mereka berharap proses di PHI akan memberikan kepastian hukum dan pemenuhan hak sesuai perjanjian kerja.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut