get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sumba Timur Tegaskan Penyaluran Bantuan Beras CPP 2025 Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan

Skandal Cinta Ganda Oknum TNI Berujung Pemecatan: Vonis 15 Bulan Penjara untuk Pratu Faizal

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:04 WIB
header img
Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap Pratu Faizal berupa Pemecatan dan 15 bulan penjara-Foto: ilustrasi

Kasus ini menjadi sorotan karena korban sempat mendapat tekanan dan upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil. Namun demikian, pengadilan tetap memilih jalur hukum yang tegas.

“Ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencederai nilai-nilai institusi dan kepercayaan masyarakat,” kata Mickael Fuin, paman korban, yang mengapresiasi kerja profesional para hakim dan oditur militer.

Pratu Faizal masih memiliki waktu hingga 14 Juli 2025 untuk mengajukan banding sebelum vonis inkracht.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut