get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Sumba Timur Tegaskan Penyaluran Bantuan Beras CPP 2025 Harus Tepat Sasaran dan Sesuai Aturan

Skandal Cinta Ganda Oknum TNI Berujung Pemecatan: Vonis 15 Bulan Penjara untuk Pratu Faizal

Rabu, 16 Juli 2025 | 21:04 WIB
header img
Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan vonis berat terhadap Pratu Faizal berupa Pemecatan dan 15 bulan penjara-Foto: ilustrasi

KUPANG, iNewsSumba.id-Pratu Faizal, anggota Yonif 743/PSY Naibonat, akhirnya dipecat dari keanggotaan TNI dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam sidang putusan pada 7 Juli 2025 lalu.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko Trianto, yang menyatakan bahwa Faizal secara sah dan meyakinkan bersalah karena menipu korban, seorang bidan berinisial N (24), yang ia pacari melalui media sosial. Lebih parah, ia juga menjalin hubungan dengan perempuan lain, M, yang diketahui tengah mengandung anaknya.

Meski hukuman penjara lebih ringan dari tuntutan oditur (18 bulan), vonis pemecatan tetap dijatuhkan sebagai bentuk penegasan disiplin internal TNI.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut