Manipulasi Data hingga Dokumen Palsu: Pansus DPRD Ungkap Skandal Pengiriman Kuda dari Sumba Timur

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Dugaan pengiriman ilegal kuda betina produktif dari Kabupaten Sumba Timur mengemuka dalam Sidang Paripurna V yang digelar pada Senin (23/6/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I dan II DPRD Sumba Timur, Umbu Kahumbu Nggiku dan Ali Oemar Fadaq, serta dihadiri Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Bidang Ekonomi dan Keuangan yang dibacakan oleh Abdul Haris itu dibeberkan berbagai temuan mencengangkan dari penyelidikan lapangan yang telah berlangsung sejak Maret 2025.
Salah satu temuan utama Pansus Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Sumba Timur adalah perbedaan mencolok antara data kuota pengiriman kuda yang dikeluarkan Dinas Peternakan Sumba Timur (2.000 ekor) dengan data penerimaan kuda di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (8.134 ekor). Data ini mengindikasikan praktik pengiriman gelap yang melibatkan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan surat rekomendasi dari luar daerah.
Pansus juga mengungkap praktik manipulasi umur ternak dalam dokumen KKMT, pengiriman tanpa izin, hingga dugaan keterlibatan pengusaha lokal dan luar daerah. Bahkan, investigasi menunjukkan lemahnya pengawasan di pos-pos penjagaan serta karantina pelabuhan.
Pansus DPRD ini juga menegaskan desakan pembentukan Satgas Ternak serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Peternakan.
“Ada potensi kerugian jangka panjang terhadap keberlangsungan genetik dan populasi kuda betina lokal,” tandas Abdul Haris.
Pansus DPRD Sumba Timur ini sendiri berasal dari ragam fraksi dan diketuai oleh Abdul Haris dan Umbu Hapu Mbeju selaku Wakil Ketua Pansus Bidang Ekonomi dan Keuangan ini.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu