Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gantikan AKBP Hery Cahyadi, AKBP Nanang Wahyudi Mulai Tugas sebagai Kapolres Sumba Timur
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Aniaya Isteri Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tegaskan Kekecewaan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:26 WIB
  • author Iren Leleng, Dion Umbu
Pelaku Aniaya Isteri Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tegaskan Kekecewaan
Suasana olah TKP kasus suami aniaya isteri hingga tewas di Manggarai - Foto : istimewa

Namun, keluarga korban tidak menerima putusan tersebut. Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap tidak adil.

“Kami sangat kecewa. Pelaku sejak awal mencoba memutarbalikkan fakta seolah korban bunuh diri. Sampai hari ini, tidak ada penyesalan atau permintaan maaf darinya,” tegas Alfons.

Keluarga Anastasia berencana melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ruteng dalam waktu dekat. Mereka akan menyuarakan keberatan atas tuntutan dan putusan yang dianggap tidak setimpal dengan nyawa yang melayang.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hukuman ini terlalu ringan untuk perbuatan seberat itu,” pungkas Alfonsius.

Editor: Dionisius Umbu Ana Lodu

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut