get app
inews
Aa Text
Read Next : Makzulkan Gibran? Begini Prosedur dan Syarat Resmi Menurut Konstitusi

Pelaku Aniaya Isteri Hingga Tewas Divonis 7 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tegaskan Kekecewaan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:26 WIB
header img
Suasana olah TKP kasus suami aniaya isteri hingga tewas di Manggarai - Foto : istimewa

RUTENG, iNewsSumba.id  — Pengadilan Negeri Ruteng menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Yustinus Tua alias Sintus (29), terdakwa kasus penganiayaan berat yang berujung kematian istrinya, Anastasia Jelita. Putusan ini dinilai terlalu ringan oleh keluarga korban, memicu gelombang kekecewaan dan rencana audiensi ke Kejaksaan.

Dalam sidang yang digelar di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, majelis hakim menyatakan Yustinus secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yustinus Tua dengan hukuman penjara selama tujuh tahun,” demikian kutipan resmi dari Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2025/PN Rtg, Sabtu (14/6/2025).

Peristiwa KDRT ini terjadi sekitar setahun lalu di Kampung Golo Cala, Desa Umung, Kecamatan Satarmese. Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari LBH Manggarai Raya.

Jaksa Wilibrodus Harum menyatakan pihaknya tidak mengajukan banding karena vonis hakim masih dalam rentang dua pertiga dari tuntutan yang diatur oleh hukum.

Namun, keluarga korban tidak menerima putusan tersebut. Alfonsius Nantu, perwakilan keluarga, menyampaikan kekecewaan mendalam atas vonis yang dianggap tidak adil.

“Kami sangat kecewa. Pelaku sejak awal mencoba memutarbalikkan fakta seolah korban bunuh diri. Sampai hari ini, tidak ada penyesalan atau permintaan maaf darinya,” tegas Alfons.

Keluarga Anastasia berencana melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Ruteng dalam waktu dekat. Mereka akan menyuarakan keberatan atas tuntutan dan putusan yang dianggap tidak setimpal dengan nyawa yang melayang.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Hukuman ini terlalu ringan untuk perbuatan seberat itu,” pungkas Alfonsius.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut